Ketua Himpsi, Seger Handoyo mengatakan belum adanya Undang-undang Praktik Psikologi memicu penyalahgunaan (misuse dan mistreat), yakni orang-orang tanpa kompetensi dan kualifikasi melakoni pekerjaan-pekerjaan psikologi.
Perhimpunan Layanan Psikologi Seluruh Indonesia (PLPSI) resmi diluncurkan pada Jumat (11/2) kemarin. Lembaga tersebut dibentuk guna meningkatkan pemberian layanan psikologi di Indonesia.
Ketua Umum Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Seger Handoyo menekankan pentingnya para psikolog dan ilmuwan psikologi perlu meningkatkan kompetensi, baik dalam hal praktik maupun keilmuan.